Publication Ethics

Publication Ethics and Malpractice Statement

Jurnal Kesehatan Arrahma adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh LPPM  STIKES Arrahma Mandiri Indonesia. Pernyataan ini memperjelas perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan naskah di jurnal ini, termasuk penulis, pemimpin redaksi, Dewan Editorial, peer-review dan penerbit.

Tugas Penulis

  1. Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan penelitian asli yang dilakukan serta diskusi obyektif mengenai signifikansi penelitian tersebut. Peneliti harus menyajikan hasil penelitian mereka secara jujur dan tanpa pemalsuan, atau manipulasi data yang tidak tepat. Sebuah naskah harus berisi detail dan referensi yang cukup sehingga memungkinkan orang lain untuk mereplikasi karya tersebut. Pernyataan palsu atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah harus mengikuti pedoman penyerahan jurnal.
  2. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa karya mereka sepenuhnya orisinal. Naskah tidak boleh dikirimkan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi kecuali editor telah menyetujui untuk melakukan publikasi bersama. Karya dan publikasi sebelumnya yang relevan, baik oleh peneliti lain maupun milik penulis, harus diakui dan dirujuk dengan baik.
  3. Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Berbarengan: Penulis secara umum tidak boleh mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Penulis juga diharapkan tidak menerbitkan naskah yang berlebihan atau naskah yang menjelaskan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
  4. Pengakuan Sumber: Penulis harus mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.
  5. Penulisan Publikasi: Penulisan publikasi penelitian harus secara akurat mencerminkan kontribusi individu terhadap karya dan pelaporannya. Penulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Penulis juga memastikan bahwa seluruh penulis telah melihat dan menyetujui versi naskah yang dikirimkan dan pencantuman nama mereka sebagai rekan penulis.
  6. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan: Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam naskah yang diserahkan, maka penulis harus segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk mencabut atau memperbaiki makalah.
  7. Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan: Penulis harus mengidentifikasi dengan jelas dalam naskah jika karyanya melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki bahaya tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya.

Tugas Editor

  1. Keputusan Publikasi: Berdasarkan laporan review dewan redaksi, editor dapat menerima, menolak, atau meminta modifikasi naskah. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor atau reviewer lain dalam mengambil keputusan ini. Editor harus bertanggung jawab atas semua yang mereka publikasikan dan harus mempunyai prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas materi yang mereka publikasikan dan menjaga integritas catatan yang dipublikasikan.
  2. Peninjauan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah pada awalnya dievaluasi oleh editor untuk orisinalitasnya. Editor harus mengatur dan menggunakan peer review secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peer review mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditinjau oleh rekan sejawat. Editor harus menggunakan peer reviewer yang sesuai untuk naskah yang dipertimbangkan untuk dipublikasikan dengan memilih orang-orang yang memiliki keahlian memadai.
  3. Fair Play: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima jurnal direview konten intelektualnya tanpa memandang jenis kelamin, gender, ras, agama, kewarganegaraan, dan lain-lain dari penulisnya. Bagian penting dari tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang adil dan tidak memihak adalah dengan menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas editorial.
  4. Kerahasiaan: Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang dikirimkan oleh penulis dijaga kerahasiaannya. Editor harus menilai secara kritis setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan pasien.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor Jurnal tidak akan menggunakan materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang diserahkan untuk penelitiannya sendiri tanpa izin tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai makalah yang memiliki konflik kepentingan.

Tugas Reviewer

  1. Kerahasiaan: Informasi mengenai naskah yang dikirimkan oleh penulis harus dijaga kerahasiaannya dan diperlakukan sebagai informasi istimewa. Dokumen tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali atas izin editor.
  2. Pengakuan Sumber: Reviewer harus memastikan bahwa penulis telah mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian. Reviewer harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan apa pun yang menyatakan observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer harus segera memberi tahu jurnal jika mereka menemukan kejanggalan, mempunyai kekhawatiran tentang aspek etika dari karyanya, menyadari adanya kesamaan substansial antara naskah dan penyerahan naskah secara bersamaan ke jurnal lain atau artikel yang diterbitkan, atau mencurigai adanya pelanggaran yang mungkin terjadi. baik selama penelitian atau penulisan dan penyerahan naskah.
  3. Standar Objektivitas: Review naskah yang diserahkan harus dilakukan secara objektif dan reviewer harus mengungkapkan pandangannya secara jelas disertai argumen yang mendukung. Para reviewer harus mengikuti instruksi jurnal mengenai umpan balik spesifik yang diperlukan dari mereka dan, kecuali ada alasan kuat untuk tidak melakukannya. Reviewer harus konstruktif dalam ulasannya dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis memperbaiki naskahnya.
  4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan akibat persaingan, kolaboratif, atau hubungan atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan naskah tersebut.
  5. Ketepatan: Para pengulas harus memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang wajar. Para reviewer hanya setuju untuk mereview naskah jika mereka cukup yakin bahwa mereka dapat mengembalikan review dalam jangka waktu yang diusulkan atau disepakati bersama, dan segera memberi tahu jurnal jika mereka memerlukan perpanjangan.